KARAWANG — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kabupaten Karawang terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang perumahan melalui digitalisasi data. Salah satu langkah strategis yang diterapkan adalah penggunaan aplikasi SIIMAH (System Information Management of Housing) yang dapat diakses melalui laman resmi https://siimah.id/auth.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang, Asep Hazar, menjelaskan bahwa aplikasi SIIMAH hadir sebagai pusat digitalisasi pengolahan data dan pelayanan publik yang mencakup berbagai informasi perumahan di wilayah Kabupaten Karawang, termasuk menjadi satu-satunya jalur resmi pengajuan usulan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu).
“Melalui aplikasi SIIMAH ini, kami ingin memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan data perumahan dan usulan bantuan, khususnya program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu), berjalan lebih transparan, akurat, dan akuntabel. Mulai tahun 2025, seluruh data perencanaan pembangunan Rutilahu bersumber dari aplikasi SIIMAH, dan pihak Dinas sudah tidak lagi menerima proposal dalam bentuk hard copy,” ujar Asep Hazar.
Asep Hazar menambahkan bahwa pelaksanaan program ini berpedoman pada aturan yang berlaku, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, serta Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2022.
Adapun persyaratan utama bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bantuan Rutilahu meliputi:
* Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial serta dikategorikan sebagai masyarakat miskin.
* Belum pernah mendapatkan bantuan program pembangunan Rutilahu sebelumnya.
* Memiliki Kartu Identitas Diri atau keluarga.
* Memiliki Rumah Tidak Layak Huni di atas tanah milik sendiri yang dibuktikan dengan sertifikat, girik, atau surat keterangan kepemilikan dari camat selaku pejabat pembuat akta tanah, dengan luas tanah minimal 30\text{ m}^2.
Sementara itu, sistem, mekanisme, dan prosedur pengajuan bantuan Rutilahu melalui aplikasi ini meliputi:
1. Input Data: Pengisian dan pengunggahan data Rutilahu dilakukan oleh operator desa atau kelurahan sebagai draf.
2. Verifikasi: Dinas PRKP melakukan pengecekan kelengkapan usulan, serta pengecekan lokasi dan fisik di lapangan.
3. Perencanaan: Mengubah status verifikasi menjadi data perencanaan oleh Dinas PRKP.
4. Pembangunan: Data perencanaan selanjutnya ditingkatkan menjadi tahap pembangunan fisik.
Pihak DPRKP Karawang juga menegaskan bahwa jangka waktu penyelesaian akan disesuaikan dengan hasil survey serta perencanaan. Pelaksanaan pembangunan akan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia di Dinas PRKP, dan yang terpenting, seluruh rangkaian proses pembangunan ini tidak dipungut biaya alias gratis.
Reporter : Nina Melani Paradewi








