KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pembangunan infrastruktur Proyek Peningkatan Jalan Galuh Mas – Telukjambe (Kecamatan Telukjambe Timur) yang menyedot Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 senilai Rp6.500.000.000,00 kini berada di bawah sorotan tajam.
Aroma dugaan maladministrasi, pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa (barjas), hingga bayang-bayang intervensi “orang kuat” mencuat.
Pemerhati Kebijakan Publik, Didin Mujahidin, dengan tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dan Inspektorat untuk tidak tinggal diam.
Ia menilai ada indikasi kuat kelalaian bahkan potensi kesengajaan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang meloloskan PT Alaska Zayden Xavier dalam proses tender, meskipun perusahaan tersebut diduga telah melanggar ketentuan Sisa Kemampuan Paket (SKP).
“Jangan karena orang dekat penguasa, PPK lalu tidak berani bersikap tegas. Padahal, PPK sendiri secara terbuka mengakui meski beralasan mengetahui diakhir bahwa PT Alaska sudah melebihi batas SKP dan melanggar aturan barjas,” kecam Didin, Minggu (18/10/2026).
Sebelumnya, Kepala Bidang Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Karawang sekaligus bertindak sebagai PPK, Danni Firmansyah, memberikan keterangan terkait polemik yang terjadi.
Danni mengakui bahwa pihaknya baru mengetahui PT Alaska memegang total enam paket pekerjaan setelah Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) diterbitkan.

“Dalam artian kita enggak ngecek Sisa Kemampuan Paket (SKP) itu di minikom waktu itu… saya tahu setelah SPPBJ itu sudah saya keluarkan, sudah serba macam,” dalih Danni saat dikonfirmasi, Jumat (16/10/2026).
Meski berdalih hanya mengecek melalui sistem LPSE yang hanya menampilkan empat paket, pengakuan ini justru memantik kritik keras publik.
Dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, kelalaian dalam memverifikasi data SKP secara faktual tidak bisa dianggap sebagai kesalahan sepele.
Menyoroti hal tersebut, Didin menegaskan bahwa Pejabat Pembuat Komitmen seharusnya bersikap lebih cermat dan memprioritaskan regulasi yang berlaku bagi pelaku usaha di daerah.
“Harusnya PPK tahu kontraktor lokal itu wajib di dahulukan sesuai dengan peraturan LKPP No. 3 Tahun 2026 tentang pedoman dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui penyedia dengan urutan pagu Rp. 2 Miliar sampai – Rp. 7,5 Miliar yang berdomisili kabupaten,” tegas Didin.
Terlebih, muncul dugaan di lapangan bahwa PT Alaska Zayden Xavier disinyalir menggunakan modus “pinjam bendera”. Proyek tersebut dikabarkan dikerjakan oleh seorang aktivis yang disinyalir dekat dengan lingkaran kekuasaan, sehingga proses evaluasi diduga dilonggarkan.
Namun, ketika dikonfirmasi mengenai isu intervensi tersebut, Danni membantah dan mengaku bahwa pihaknya berkontrak langsung dengan direktur perusahaan secara resmi.
Didin mengatakan, dalam sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah, Sisa Kemampuan Paket (SKP) berfungsi layaknya pagar pengaman untuk mencegah sebuah perusahaan mengalami over-kapasitas yang dapat membahayakan mutu pekerjaan.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP (PerLKPP) Nomor 12 Tahun 2021, aturan mainnya sangat jelas, PPK wajib memverifikasi kebenaran data SKP di SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) LKPP secara teliti, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administratif.
“Pokja wajib menggugurkan peserta tender apabila SKP peserta tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan,” jelas Didin lebih lanjut.
Jika terbukti meloloskan perusahaan yang melanggar aturan SKP akibat kelalaian atau pembiaran, sanksi tegas siap menjerat Danni sebagai penyelenggara negara.
Sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelanggaran ini dapat berujung pada teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Apabila terbukti ada unsur Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN), maka kasus ini dapat diproses oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), BPK, Kejaksaan, hingga KPK berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Dan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak hanya itu, bagi perusahaan pelaksana seperti PT Alaska Zayden Xavier, sanksi yang harus dijatuhkan mutlak berupa Blacklist (Masuk Daftar Hitam) di SIKaP LKPP, sehingga tidak diperbolehkan mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah selama kurun waktu tertentu (6 bulan hingga 2 tahun),” paparnya.
Didin menegaskan, perusahaan yang melanggar aturan wajib dijatuhi sanksi blacklist dan tidak boleh ada ruang kompromi.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi lanjutan kepada manajemen PT Alaska Zayden Xavier termasuk kepada seorang aktivis yang namanya disebut-sebut, masih terus dilakukan guna menghadirkan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Reporter : Nina Melani Paradewi







