KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | PT Saptari Sentosa Sejahtera (PT SSS) secara resmi mendaftarkan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) terhadap PT NIJ di Pengadilan Negeri Karawang. Gugatan tersebut tercatat dengan Nomor Perkara 164/Pdt.G/2026/PN.Kwg tertanggal 20 Oktober 2026.
Melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum PTW & Rekan, yaitu Advokat Puguh Triwibowo, S.T., S.H., M.H., M.M. dan Advokat Suprayitno, S.H., PT Saptari Sentosa Sejahtera menuntut keadilan atas tindakan sewenang-wenang dan pembatalan sepihak yang dilakukan oleh manajemen PT NIJ.
Gugatan ini dilayangkan berdasarkan surat pembatalan dari PT NIJ, padahal PT SSS telah melakukan pekerjaan persiapan sejak 4 Juli 2026 hingga diterbitkannya surat tanggal 7 Oktober 2026 oleh PT NIJ serta adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam struktur organisasi perseroan tersebut.
Adapun pihak-pihak sebagai tergugat dalam perkara ini meliputi PT NIJ (dengan kuasa AT selaku Direktur Utama) sebagai Tergugat I, YD selaku Manajer HRGA PT NIJ sebagai Tergugat II, dan YS selaku petugas keamanan (Security) PT NIJ sebagai Tergugat III.
Sehubungan dengan proses peradilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Karawang, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa demi hukum berlaku status quo bagi para pihak yang bersengketa.
Berdasarkan ketentuan hukum keperdataan dan asas perlindungan hak sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), selama perkara ini diperiksa dan belum memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), seluruh bentuk pekerjaan, aktivitas operasional, pengalihan pengelolaan, maupun pergerakan fisik terkait objek pekerjaan di lingkungan PT NIJ wajib dihentikan sementara (status quo).
Para pihak dilarang keras melakukan tindakan sepihak yang dapat mengubah keadaan dan merugikan hak-hak keperdataan pihak lainnya.
“Direktur Utama PT Saptari Sentosa Sejahtera, Diki Koswara, S.E., menegaskan bahwa perusahaan kami telah mengalami kerugian yang sangat besar, baik secara materiil maupun immateriil, akibat tindakan sepihak dan penzoliman ini. Klien kami telah beriktikad baik dan menjalankan kewajiban persiapan kerja sejak Juli 2026 sesuai dengan kesepakatan penunjukan. Langkah hukum ini kami tempuh di Pengadilan Negeri Karawang untuk menegakkan keadilan dan menuntut pemulihan hak-hak klien kami.” Ungkap Puguh Triwibowo.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan sebagai bentuk perimbangan pemberitaan upaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait masih terus dilakukan termasuk kepada pihak PT. NIJ.
(RED)








