spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Limbah Berkerak di Saluran Got, Pengelola Sebuah SPPG di Karawang Wetan Ngotot Salahkan OB Desak Wartawan Buka Identitas Warga Pelapor

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Keberadaan salah satu dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tengah pemukiman warga di wilayah Karawang Wetan kembali disorot.

Saluran air atau got di sekitar lokasi dipenuhi endapan kerak limbah berwarna putih dan berbau menyengat, yang dikeluhkan warga karena mengganggu pernapasan.

Pantauan langsung di lapangan menunjukkan endapan lemak sisa aktivitas dapur menempel tebal di sepanjang saluran air warga.

Kondisi ini memicu kekhawatiran akan berdampak buruk bagi kesehatan lingkungan sekitar.

Dalam sesi wawancara, Senin (19/10/2026), pihak kepala dapur SPPG yang tak ingin disebutkan namanya itu, tampak terkesan menganggap pembuangan limbah ke saluran got sebagai hal yang biasa.

Pengelola bahkan mendesak balik wartawan untuk mengungkap identitas warga yang mengeluh sambil terus berdalih bahwa petugas kebersihan (Office Boy atau OB) mereka sudah rutin membersihkannya, namun menurutnya, warga tidak melihatnya.

Di sisi lain, ibu kepala dapur tersebut mengeklaim bahwa fasilitas mereka sebenarnya sudah dilengkapi dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Ia berdalih bahwa air yang mengalir ke saluran got hanyalah sisa-sisa dari pencucian ompreng yang lolos, sementara limbah lainnya tetap tersaring dengan baik oleh IPAL.

“Enggak mungkin, Bu, kalau dibersihkan, eh apa, limbah dapur hanya dibersihkan OB, diangkat begitu, enggak mungkin. Kalau tidak dibersihkan dulu limbahnya, bukan main banyaknya. Itu sisa-sisa aja dari pencucian ompreng yang lolos ke apa namanya, saluran sebelah sana. Sisanya yang lebih banyak adalah masuk IPAL. IPAL diproses, disaring dengan ada obatnya juga, keluarnya jernih,” ujarnya.

Meski mengeklaim IPAL telah berfungsi, pihak pengelola tetap bersikeras menyalahkan keterlambatan kinerja petugas kebersihan terkait kerak lemak yang menumpuk di saluran:

“Makanya, eh, saya sebutkan, OB kita boleh ditanyakan, barusan yang nerima Ibu pertama itu OB. OB kita setiap hari ngangkat limbah, OB. Cuma mungkin pada saat warga melihat itu belum diangkat. Setiap hari ngangkat, cuma kalau misalnya kayak siang begini saya suka nyuruh ngangkat, alasannya, Panas, Bu, nanti malam, atau sore, mereka ngangkat malam atau sore. Warga belum lihat, warga tidak melihat waktu pembersihan. Dilihatnya besok pagi, ada lagi.” jelasnya dengan nada sinis.

Ibu yang disebut pekerja sebagai kepala dapur tersebut juga mendesak agar identitas warga yang melapor dibeberkan oleh awak media dengan dalih ingin menjelaskan langsung agar warga mengerti proses kerja mereka.

“Makanya, saya ingin tahu laporan warga, warganya siapa? Nggak, nggak akan saya apa-apakan, saya akan jelaskan prosesnya supaya dia ngerti, gitu. Kan kalau cuma melihat aja, ya dia pasti yang jeleknya dong. Prosesnya di sini dia tidak tahu seperti apa,” ungkapnya lagi.

Pengelola juga berdalih bahwa persoalan ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama karena pihak dapur telah memberikan kontribusi finansial berupa uang lingkungan untuk kebersihan, keamanan, dan lainnya, sebesar Rp2 juta per bulan.

Sementara itu, dalam obrolan dengan salah seorang pegawai yang menuntun awak media ke sebuah saluran got yang tampak lebih besar, pegawai tersebut mengatakan penumpukan limbah di saluran air diperparah oleh faktor saluran air tersebut di mana saluran irigasi dihulunya kerap ditutup oleh petani karena mau panen.

 

“Itu kan air ngalir di sini. Nah, ternyata, sama petani tuh ditutup karena mau panen. Berhubung irigasinya ditutup, jadi ke sini nggak ngalir airnya. Iya, kan kalau lancar aliran airnya, itu tuh enggak kelihatan sih limbah. Berhubung ini enggak lancar,” ulasnya.

Secara aturan, keberadaan IPAL, kontribusi dana lingkungan sebesar Rp2 juta per bulan, maupun alibi keterlambatan OB tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mutlak pengelola untuk mengelola limbah dengan benar sesuai standar operasional.

Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), fasilitas dapur pelayanan gizi diwajibkan untuk menjaga standar higienitas, kebersihan, serta pengelolaan limbah yang ketat agar tidak mencemari lingkungan sekitar.

Terlebih, dengan usia operasional SPPG yang menurut warga sudah berjalan hampir satu tahun di tengah pemukiman tersebut, penempatan SPPG ini semestinya tidak menimbulkan polemik.

Karena, pembuangan limbah sisa pencucian komersial ke saluran drainase pemukiman dinilai melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan hidup dan tata ruang.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles