spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Jual Genting Demi Operasional, Korwil Disinyalir Lepas Tangan, Kepsek SDN Taman Mekar III Terpojok  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Di tengah sengkarut penjualan aset sisa material bangunan di SDN Tamanmekar III, Kecamatan Pangkalan, Kabupaten Karawang, sikap saling lempar tanggung jawab mencuat ke permukaan.

Korwilcambidik Neneng Herlina mendadak seolah lepas tangan dan membantah keras keterlibatannya, bertolak belakang dengan pengakuan terang-terangan sang kepala sekolah yang menyebut aksi obral puing negara tersebut sudah dikomunikasikan dan diketahui pihak atasan dalam hal ini Korwil dan Pengawas.

Sikap lempar batu sembunyi tangan ini sontak memicu tanda tanya besar di tengah publik.

Akibat polemik yang kian memanas ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang memastikan akan segera memanggil kepala sekolah, Koordinator Wilayah (Korwil), hingga pengawas secara maraton dalam waktu dekat.

Pihak dinas menegaskan, tidak ada alasan pembenaran bahwa penjualan aset daerah dilakukan demi menutupi biaya operasional sekolah.

Pasalnya, segala kebutuhan operasional sekolah sudah dicukupi oleh anggaran resmi dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sorotan tajam ini bermula dari proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Tamanmekar III Tahun Anggaran 2026 senilai Rp538.457.000 yang dikerjakan oleh CV Fidigo Raya.

Alih-alih diamankan atau dibersihkan sesuai peruntukan kontrak oleh pihak kontraktor, aset sisa material bangunan berupa puing dan genting eksisting justru diturunkan dan diobral seharga Rp400 per buah.

Kepala Sekolah SDN Tamanmekar III, Anim Syalachudin, sebelumnya memberikan pengakuan terbuka bahwa material sisa bongkaran tersebut memang dijual untuk menutupi kebutuhan operasional.

Ia berdalih langkah itu telah dikomunikasikan kepada pengawas (Duru) dan Korwil (Neneng Herlina), serta uang penjualannya diserahkan kepada bendahara sekolah.

“Ya minimal kan diketahui, diberi tahu lah ke pengawas ke pak Haji Duru, ke atasan (Korwilcambidik yakni ke bu Neneng Herlina), Uang penjualannya dikumpulkan diserahkan kepada bendahara,” kelit Anim saat dikonfirmasi sebelumnya.

Pernyataan sang kepala sekolah yang menyeret nama atasannya itu langsung dimentahkan oleh Korwilcambidik Neneng Herlina. Melalui pesan tertulis, ia seolah cuci tangan dan menegaskan sama sekali tidak tahu menahu maupun memberi izin.

“Assalamualaikum, mohon maaf baru dibalas. Perihal adanya dugaan penjualan material sekolah yg diberitakan oleh onediginews, kami sebagai korwil sama sekali tidak mengetahui dan tidak pernah memberi ijin terkait hal itu. Haturnuhun 🙏,” kilah Neneng.

Praktik penjualan sisa material atau puing bongkaran gedung yang dibiayai keuangan negara (APBD) jelas menabrak hukum administrasi negara dan ketentuan Barang Milik Daerah (BMD).

Perwakilan Bidang Aset Disdikbud Karawang, Sunu, menegaskan bahwa pengelolaan BMD memiliki aturan hukum ketat. Penjualan atau pemindahtanganan tidak boleh dilakukan secara sepihak tanpa prosedur resmi, mulai dari persetujuan bupati hingga mekanisme lelang yang hasilnya wajib disetorkan langsung ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kami akan melaporkan hal ini ke pimpinan dan secepatnya kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait sesuai dengan arahan pimpinan,” tandas Sunu.

Reporter : Nina / Juna

Popular Articles

Popular Articles