spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Disdikbud Karawang Bakal Panggil Kepsek SDN Tamanmekar III dan Korwil, Terkait Penjualan Puing Sekolah: Dalih Operasional Tak Masuk Akal!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karawang bersikap tegas merespons polemik penjualan aset sisa material bangunan di SDN Tamanmekar III, Kecamatan Pangkalan.

Dalam waktu dekat, Disdikbud memastikan akan segera memanggil kepala sekolah, Koordinator Wilayah (Korwil), hingga pengawas untuk dimintai keterangan secara maraton.

Pihak dinas menegaskan, tidak ada alasan pembenaran bahwa penjualan aset daerah dilakukan demi menutupi biaya operasional sekolah.

Pasalnya, segala kebutuhan operasional sekolah sudah ditangani dan dicukupi oleh anggaran resmi dari pemerintah melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sebelumnya, proyek rehabilitasi ruang kelas SDN Tamanmekar III Tahun Anggaran 2026 senilai Rp538.457.000 yang dikerjakan oleh CV Fidigo Raya diwarnai tindakan tak terpuji.

Alih-alih diamankan oleh kontraktor pelaksana, aset sisa material bangunan berupa puing dan genting eksisting justru diobral dan diperjualbelikan seharga Rp400 per buah.

Kepala Sekolah SDN Tamanmekar III, Anim Syalachudin, S.Pd., sebelumnya memberikan pengakuan terbuka bahwa penjualan itu dilakukan untuk menutupi kebutuhan operasional, serta berdalih telah dikomunikasikan kepada pengawas (Duru) dan Korwil (Neneng Herlina).

Menanggapi hal tersebut, perwakilan Bidang Aset Disdikbud Karawang, Sunu, menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki aturan hukum yang ketat dan tidak boleh dilanggar sembarangan.

“Pengelolaannya wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan BMD. Penjualan atau pemindahtanganannya tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti mekanisme dan kewenangan yang berlaku,” ujar Sunu.

Ia juga menegaskan bahwa penjualan aset milik pemerintah daerah harus melalui prosedur resmi, mulai dari persetujuan bupati hingga mekanisme lelang sederhana, di mana hasil ekonomisnya wajib disetorkan langsung ke kas daerah.

“Kami akan melaporkan hal ini ke pimpinan dan secepatnya kami akan meminta keterangan dari pihak-pihak yang terkait sesuai dengan arahan pimpinan,” tandasnya.

 

Reporter : Nina / Juna

Popular Articles

Popular Articles