spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Awas Keliru! Disdukcapil Karawang Tutup Layanan WhatsApp Lama untuk Akta Kelahiran, Alihkan ke Website Resmi dan Desa

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang mengeluarkan pengumuman penting bagi masyarakat. Mulai saat ini, seluruh nomor layanan WhatsApp lama yang sebelumnya digunakan untuk pengajuan Akta Kelahiran resmi dinyatakan tidak aktif dan ditutup.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karawang, Saepul Muhtadin mengimbau masyarakat agar tidak lagi mengirimkan berkas permohonan ke deretan nomor lama tersebut agar proses pengurusan dokumen warga tidak tersendat atau keliru.

“Kami meminta kepada seluruh warga Karawang agar berhati-hati dan memperhatikan informasi ini. Sejumlah nomor WhatsApp layanan Akta Kelahiran yang lama sudah resmi kami nonaktifkan atau dipensiunkan. Langkah ini dilakukan untuk menata sistem pelayanan agar lebih terpusat, tertib, dan menghindari kesalahan pengiriman data oleh masyarakat,” ujar Saepul.

Adapun deretan nomor WhatsApp lama yang sudah tidak lagi berlaku dan tidak aktif tersebut meliputi:
* 0813-6500-0048
* 0813-6500-0082
* 0821-1207-1724
* 0812-9350-9999
* 0821-1207-1734

Sebagai pengganti layanan jarak jauh tersebut, Saepuloh menjelaskan bahwa masyarakat kini dapat beralih menggunakan saluran resmi yang lebih terintegrasi.

Pengajuan Akta Kelahiran secara online dapat diakses melalui website resmi edukcapil.karawangkab.go.id atau langsung melalui aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) di ponsel pintar masing-masing warga.

Tidak hanya itu, untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Disdukcapil Karawang kini juga telah memperluas jangkauan layanan. Saat ini, pengurusan Akta Kelahiran dan Akta Kematian (sekaligus Kartu Keluarga) sudah dapat dilayani di 153 Desa di Kabupaten Karawang.

Bagi warga yang ingin melakukan pengurusan secara offline atau langsung, dapat mendatangi Kantor Disdukcapil, Kantor Kecamatan setempat, Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek maupun Technomart, serta gerai pelayanan terdekat lainnya.

Disdukcapil Karawang kembali mengingatkan bahwa seluruh pelayanan dokumen kependudukan ini diberikan secara GRATIS tanpa dipungut biaya apa pun. Masyarakat diimbau untuk segera menyebarkan informasi ini agar kerabat dan tetangga tidak lagi keliru menghubungi nomor layanan yang lama.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles