BEKASI | ONEDIGINEWS.COM | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi terus berkomitmen menjalankan fungsi legislasi secara responsif terhadap dinamika sosial di masyarakat. Sebagai bentuk langkah konkret, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi kini tengah mengakselerasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual.
Langkah ini diambil menyusul data sosiologis dari MUI Kota Bekasi terkait fenomena LGBT, serta selaras dengan Perpres No. 111 Tahun 2025 mengenai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan bangsa.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, memastikan harmonisasi naskah akademis Raperda bersama Kemenkumham Jawa Barat telah rampung, dan selanjutnya akan dibahas oleh Pansus.
Secara normatif, Perda ini diperlukan untuk memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan pembinaan, pengawasan, dan pencegahan melalui pembentukan Satgas khusus.
Dariyanto menekankan bahwa regulasi ini berfokus pada pendekatan preventif, seperti edukasi di sekolah dan lingkungan masyarakat.
“Perda ini bersifat regulatif-pembinaan dan tidak memuat klausul sanksi pidana, di mana aspek pidana tetap merujuk pada hukum positif nasional,” kata Daryanto menekankan , pada Kamis (23/7/2026).
Ia berharap aturan ini diimplementasikan melalui program edukasi berkelanjutan demi melindungi moralitas generasi penerus. (ADV)








