spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Proyek Kandang Ayam Rawamerta Ditutup, LP2B di Kunci!! Lalu Bagaimana Pertanggungjawaban Pengembang??

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Langkah penutupan dan penghentian operasional proyek pembangunan kandang ayam di Desa Pasirawi, Kecamatan Rawamerta oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karawang menjadi penanda penegakan aturan tata ruang daerah.

Namun, tindakan tegas di lapangan tersebut membongkar persoalan hukum lainnya, yakni, kewajiban pemulihan serta penyediaan lahan pengganti atas rusaknya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang telah terkunci secara aturan.

Berdasarkan konfirmasi dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, area seluas kurang lebih 7.800 meter persegi yang telah diuruk batu kapur dan sebahagian sudah dibangun tersebut secara sah masuk dalam peta ketetapan LP2B Kabupaten Karawang.

Status LP2B merupakan perlindungan mutlak yang dikunci oleh undang-undang, sehingga perizinan alih fungsi untuk kegiatan komersial non-pertanian dipastikan tidak akan pernah dikeluarkan oleh dinas perizinan maupun dinas teknis.

Perlindungan LP2B diatur melalui Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini mengunci seluruh lahan sawah produktif yang masuk dalam peta perlindungan daerah agar tidak dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian, kecuali untuk kepentingan umum yang sangat mendesak dengan syarat ketat.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Kabupaten Karawang, Lilis, menegaskan bahwa tata ruang lokasi proyek di Rawamerta sama sekali tidak memberikan ruang bagi pembangunan industri peternakan skala besar.

“Lahan LP2B mutlak tidak boleh dialihfungsikan untuk kegiatan non-pertanian. Pelanggar aturan alih fungsi LP2B diancam dengan sanksi tegas berupa denda administratif sebesar Rp1 Miliar atau hukuman kurungan penjara selama 5 tahun,” tegas Lilis.

Tindakan sengaja mengeringkan sawah selama dua masa tanam serta menimbunnya dengan struktur batu kapur ukuran besar berpotensi merusak struktur tanah dan jaringan irigasi lokal.

Sehingga kemudian, Penutupan proyek oleh Pemkab Karawang memunculkan tanggung jawab hukum bagi pihak pemilik atau pengembang kandang ayam.
Pengembang atau pihak yang telah melakukan pengrusakan berkewajiban melakukan pengerukan kembali batu kapur, membongkar seluruh sarana fisik, dan melakukan rekondisi kesuburan tanah hingga lahan dapat kembali ditanami padi.

Dalam ketetapan UU No. 41 Tahun 2009, pengalihan fungsi LP2B mengharuskan adanya penyediaan lahan pengganti dengan tingkat produktivitas yang sesuai atau sama. Dan kewajiban pemulihan lahan dengan mengembalikan ekosistem dan potensi hasil panen warga.
Sebelumnya, Aktivitas pengerjaan fisik proyek milik pengusaha berinisial OK asal Bekasi ini diketahui berjarak hanya beberapa ratus meter dari fasilitas pendidikan SMAN 1 Rawamerta dan permukiman warga Dusun Margasalam, Desa Pasirawi.

Pengeringan lahan sawah produktif serta pengurukan batu membuat pihak sekolah dan warga mengkhawatirkan dampak lingkungan serta alih fungsi lahan.

Camat Rawamerta, Dadan Nurdiansyah, mengonfirmasi bahwa pengembang hanya mengantongi izin lingkungan tingkat desa sejak awal 2024, dan tidak memiliki kekuatan hukum untuk membangun di atas lahan LP2B.

“Kami telah melayangkan surat teguran tertulis agar operasional proyek dihentikan karena perizinan tingkat kabupaten dipastikan terkunci akibat status LP2B,” ujar Dadan.
Penutupan oleh Satpol PP Karawang kini seharusnya berlanjut pada koordinasi teknis bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian untuk menilai tingkat kerusakan lahan.

Hal ini, menjadi tolok ukur ketegasan Pemerintah Kabupaten Karawang dalam meminta pertanggungjawaban ganti rugi secara utuh kepada pemilik, guna menjaga status Karawang sebagai lumbung pangan nasional.

 

 

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles