KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang terus mempercepat kesiapan menyambut pesta demokrasi tingkat desa yang transparan dan akuntabel.
Setelah sukses menggelar Sosialisasi Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Secara Elektronik/Digital (e-voting) di Aula Husni Hamid pada Selasa (18/8/2026), rangkaian tahapan strategis kini resmi berjalan secara berjenjang.
Kegiatan sosialisasi utama tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Karawang H. Aep Syaepuloh didampingi Wakil Bupati Karawang H. Maslani, serta dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Transformasi digital ini disiapkan untuk diterapkan di 67 desa di wilayah Kabupaten Karawang yang pencoblosannya dijadwalkan pada 22 November 2026 mendatang.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan bahwa Karawang kembali dipercaya menjadi role model nasional dalam penerapan e-voting Pilkades berbasis digital.
Menurutnya, peralihan dari sistem konvensional ke digital memberikan banyak keunggulan, mulai dari efisiensi waktu, keakuratan data secara real-time, hingga penghematan anggaran hingga 25 persen di tengah penyesuaian keuangan daerah.
Dari sisi teknis pengamanan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang, Saepuloh, menegaskan bahwa sistem e-voting menggunakan jaringan offline yang terisolasi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) guna mengantisipasi segala potensi kebocoran data maupun suara. Pemerintah daerah menyiapkan sebanyak 438 TPS dengan kapasitas masing-masing bilik menampung hingga 500 pemilih.
Sejalan dengan sosialisasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Karawang turut merilis kepastian jadwal tahapan persiapan Pilkades Serentak 2026 yang dikuatkan melalui koordinasi lintas sektor:
1. Pembentukan Panitia Pilkades Serentak: Berlangsung pada 24 s/d 26 Agustus 2026, yang dilaksanakan langsung oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) lama.
2. Pembentukan Pembantu Panitia Pemilihan: Meliputi pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada 27 Agustus 2026, serta pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Satuan Perlindungan Masyarakat pada 28 Agustus s/d 10 September 2026.
3. Pendaftaran Calon Kepala Desa: Secara resmi tahapan pendaftaran bagi para bakal calon kepala desa dijadwalkan dibuka mulai 2 hingga 10 September 2026.
Selain persiapan Pilkades, DPMD Kabupaten Karawang secara paralel juga mengawal ketat tahapan peresmiaan dan pelaporan hasil pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun 2026 agar siklus tata kelola pemerintahan desa berjalan tertib, transparan, dan partisipatif.
Pemerintah Kabupaten Karawang mengajak seluruh elemen masyarakat, pemangku kepentingan tingkat kecamatan hingga desa, serta insan pers untuk bersama-sama mengawal dan menyukseskan seluruh rangkaian agenda demokrasi desa ini demi mewujudkan kepemimpinan yang berintegritas dan melayani masyarakat.
Reporter: Nina Melani Paradewi







