KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Pelaksanaan proyek rehabilitasi gedung di Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Rengasdengklok, Kabupaten Karawang, menuai sorotan .
Proyek yang dikerjakan menggunakan sistem swakelola tersebut disinyalir berjalan asal-asalan dan mengabaikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK).
Berdasarkan rekaman video di lokasi proyek pada Senin (18/5/2026), terlihat seorang pekerja konstruksi tengah melakukan pembongkaran atap genting di ketinggian tapi disekeliling area gedung yang sedang direnovasi tidak dipasang jaring pengaman (*safety net*) ataupun pembatas proyek.
Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, mengingat material bangunan atau debu proyek berisiko jatuh dan melukai para siswa yang melintas di sekitar area lingkungan sekolah.
Ironisnya, spanduk imbauan dan permohonan maaf terkait adanya aktivitas perbaikan gedung baru terlihat dipasang oleh petugas di lokasi setelah pengerjaan proyek berjalan dan menuai pertanyakan dari awak media.
Saat dikonfirmasi, Kepala SMKN 1 Rengasdengklok, Deni, menjelaskan bahwa proyek tersebut tidak menggunakan jasa pemborong atau pihak ketiga, melainkan dilaksanakan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Sekolah Swakelola (P2SP), di mana dirinya bertindak langsung sebagai penanggung jawab.
Deni memaparkan bahwa struktur P2SP proyek ini melibatkan internal sekolah dan tenaga ahli.
“Bu Winda sebagai perencana dan Pak Angga pengawas Teh. Dari profesional IAI (Ikatan Arsitek Indonesia),” ujar Deni saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (18/5/2026).
Ketika disinggung mengenai alasan keterlambatan pemasangan spanduk pengaman dan lemahnya fungsi pengawasan visual di lapangan, Deni berdalih sudah diberikan teguran.

Ia juga mengaku sedang tidak berada di lokasi saat pengerjaan berlangsung.
“Sudah dikasih tahu Teh, baru jadi (spanduknya). Kebetulan saya sedang di Bandung ada kegiatan,” kilahnya.
Terkait masalah pengelolaan sisa-sisa material lama, Deni menjelaskan bahwa “barangkal” atau sisa bangunan awal saat ini diamankan oleh pihak sekolah. “Disimpan Teh, nanti dilaporkan ke KCD (Kantor Cabang Dinas), Disdik, dan DPKAD,” tambahnya.
Meskipun membiarkan pengerjaan fisik berjalan tanpa alat pengaman yang memadai, Deni tidak menampik bahwa anggaran untuk aspek keselamatan kerja sebenarnya telah dialokasikan secara resmi di dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) proyek.
“(Anggaran K3) Ada Teh,” jawabnya singkat.
Namun, ketika dikejar lebih jauh mengenai alasan Tim Pengawas P2SP membiarkan pekerjaan dimulai tanpa persiapan keselamatan, serta bagaimana jaminan P2SP agar material yang jatuh tidak melukai siswa, Kepala SMKN 1 Rengasdengklok tersebut enggan memberikan jawaban detil dan memilih menyudahi sesi wawancara.
“Izin, ke masjid dulu,” tutupnya.
Sebagai institusi pendidikan vokasi yang seharusnya menjadi contoh penerapan budaya kerja industri yang aman dan disiplin, kelalaian P2SP dalam mengeksekusi anggaran K3 ini berpotensi menabrak UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
Reporter : Nina Melani Paradewi




