spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikpora Bantah Pernyataan BPK, Sunu : Enggak Benar, Tapi Sudah Dikembalikan!!

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat mengungkap sejumlah temuan krusial terkait realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Karawang.

Secara khusus, pengelolaan anggaran pada Subbagian (Subbag) Umum dan Kepegawaian menjadi salah satu poin yang disorot akibat adanya indikasi ketidakpatuhan dalam penggunaan anggaran negara.
Berdasarkan data dokumen uji petik BPK RI, Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikpora tercatat masuk ke dalam daftar unit kerja yang merealisasikan pengeluaran tidak sesuai ketentuan serta tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

Temuan pertama berkaitan dengan pengeluaran riil untuk pegawai yang tidak sesuai ketentuan.

BPK menemukan adanya penggunaan anggaran sebesar Rp19.549.800,00 di Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikpora yang dialokasikan untuk keperluan personal pegawai.

Dana tersebut justru mengalir untuk membiayai Tunjangan Hari Raya (THR), uang makan pegawai di luar agenda rapat resmi, pembelian rokok, uang saku, hingga akomodasi liburan.

Tidak berhenti di situ, subbagian ini kembali disorot pada temuan kedua mengenai pengeluaran yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah.

BPK mencatat ada aliran dana sebesar Rp8.400.000,00 yang laporannya bermasalah.

Pola pengeluaran tanpa bukti sah di lingkungan ini umumnya mencakup belanja bahan bakar minyak (BBM) tanpa struk resmi SPBU, biaya operasional lapangan di luar perjalanan dinas, hingga pemberian bantuan ke pihak lain yang tidak terjelaskan.

Jika diakumulasikan secara keseluruhan, total anggaran kedinasan yang bermasalah dan melibatkan Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikpora ini mencapai Rp27.949.800,00.

Penggunaan uang persediaan semacam ini dinilai melanggar prinsip dasar pengadaan, di mana anggaran seharusnya murni dialokasikan untuk menunjang program kerja operasional yang sah dan sesuai regulasi perundang-undangan.

Saat dikonfirmasi mengenai temuan BPK RI tersebut, perwakilan Subbag Umum dan Kepegawaian Disdikpora Karawang, Sunu, memberikan klarifikasi terkait penggunaan anggaran operasional di bidangnya.

Sunu secara tegas membantah tudingan mengenai peruntukan anggaran yang disebut-sebut mengalir untuk keperluan pribadi pegawai seperti THR, pembelian rokok, hingga biaya liburan.

“Enggak benar itu,” ujar Sunu singkat saat dimintai keterangan mengenai kebenaran rincian temuan BPK tersebut, Selasa (2/6/2026).

Kendati membantah tuduhan miring terkait peruntukan dana tersebut, Sunu memastikan bahwa persoalan administratif ini sudah diselesaikan secara hukum dan prosedural keuangan daerah.

Ia menegaskan bahwa seluruh nominal anggaran operasional sekitar Rp20 jutaan yang menjadi temuan BPK itu kini statusnya sudah clear.

“Sudah dikembalikan ke kas daerah, Bu,” pungkas Sunu memastikan bahwa kewajiban pengembalian atas temuan tersebut telah dipenuhi oleh pihaknya.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles