KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Skandal kerap mangkir kerjanya oknum bendahara berinisial N di Kantor Kecamatan Kutawaluya selama bertahun-tahun tanpa tersentuh sanksi akhirnya mematik respons tegas dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.
Kepala Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang Asip Suhendar melalui Sekretaris, Taupik, secara blak-blakan membongkar bahwa lolosnya aksi curang tersebut murni akibat kelalaian fatal dan pembiaran terstruktur dari jajaran pimpinan di tingkat kecamatan.
Dalam keterangannya saat diwawancarai onediginews.com, Taupik menegaskan bahwa bobroknya kedisiplinan ini tidak lepas dari peran para pimpinan N, mulai dari mantan camat hingga camat saat ini yang terbiasa mengesahkan absensi (approval) oknum bersangkutan meskipun yang bersangkutan jarang sekali atau bahkan nyaris tidak pernah ngantor.
“Ketika N tidak masuk, kenapa enggak ditegor? Mengapa absensi di-approve atau disetujui. Jelas disini adalah salah pimpinannya. Karena pimpinannya yang meng-approve absen ya kan?” tegas Taupik saat ditemui, Kamis (3/9/2026).
Menanggapi sanksi yang akan dijatuhkan, Inspektorat memastikan penegakan aturan disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan dilakukan secara berjenjang berdasarkan regulasi yang berlaku.
“Ada hukdis ringan sedang dan berat,” tambahnya.
Sanksi ringan awalnya menjadi kewenangan kepala perangkat daerah atau camat. Namun, jika hukuman tersebut tidak pernah diberikan kepada staf yang melanggar, maka atasan langsungnya pun otomatis ikut terseret dan wajib dijatuhi hukuman yang setara.
“Jadi, dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Disiplin PNS, hukuman yang sama akan diberikan kepada atasan langsung. Jika kemudian terbukti atasan langsungnya itu tidak pernah memberikan hukuman dinas (hukdis) kepada bawahannya yang bermasalah, kedua-duanya baik yang melanggar maupun atasannya itu harus di-hukdis,” tegas Taupik.
“Nah, sekarang kan sudah dilaporkan oleh pak Camat Karta, saran kami, beri dulu hukdis berupa sanksi ringan kepada N kalau tidak, maka pak Camat Karta yang akan dihukdis oleh tim pemeriksa. Tim pemeriksa itu ada empat unsur diantaranya yaitu, atasan langsungnya lalu unsur kepegawaian, inspektorat dan unsur lainnya,” imbuhnya lagi, seraya menyarankan.
Lebih lanjut Taupik menuturkan, TPP itu tidak akan cair kalau absensi N tidak di approve atau disetujui oleh atasannya langsungnya, jika selama ini N jarang masuk kantor.
“tapi kenapa kemudian diloloskan oleh pimpinannya entah jaman pak Rochman, Ade sampai jaman pak Karta, kenapa pak Karta baru ngomong sekarang mengapa tidak awal -awal dia melaporkan,ada apa??,”tambahnya.
Meski demikian, pihak Inspektorat bersama Tim pemeriksa akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait adanya potensi sanksi yang lebih berat.
Mengingat pelanggaran yang dilakukan N selaku bendahara keuangan tidak hanya sekadar mangkir kerja, tetapi juga menyeret kerugian anggaran dan dugaan pemalsuan dokumen negara, oknum N berpotensi menghadapi sanksi terberat berupa pemberhentian tidak dengan hormat, sementara para pimpinannya yang jika terbukti terlibat menutup-menutupi kesalahan N selama ini maka tetap harus mempertanggungjawabkan kelalaian administratif mereka.
“Mengenai atasan langsung N sebelumnya, nanti Tim Pemeriksa lah yang akan melakukan kajian, ada apa ini kok N didiamkan selama ini??, jadi camat -camat ini nantinya tetap akan dilakukan pemeriksaan, karena seandainya saat itu N tidak dibiarkan, pasti hal ini tidak menjadi kebiasaan dan dapat dicegah,” ungkap Taupik.
Lebih lanjut, terkait adanya dugaan pemalsuan tandatangan camat oleh N selaku bendahara keuangan yang mengakibatkan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada saat melakukan audit sampling di Kecamatan Kutawaluya dimana BPK menemukan SPJ senilai ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Inspektorat mempertanyakan mengapa pembelaan tersebut tidak pernah diangkat secara resmi saat pemeriksaan BPK berlangsung.
“Kenapa tidak disampaikan atau komplain pada saat pemeriksaan BPK saat itu, jika memang tandatangannya dipalsukan, kan ada masa tanggapan, Oh, ini bukan tanda tangan saya. Kan pada saat mengajukan GU, TU, atau LS, itu kan ada berkas yang dilampirkan. Kalau camat merasa itu bukan tanda tangannya, camat pasti tahu dong, masa selama periode kepemimpinan beliau itu tidak ada penandatangan atau pemeriksaan berkas?” Pungkasnya.
Reporter : Nina Melani Paradewi








