spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Modus Pesan Mesum hingga Tempelkan Badan ke Siswinya, Dua Oknum Guru SMK Muhammadiyah I Cuma Turun Jadi Guru Biasa  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dunia pendidikan kembali dicoreng oleh dugaan tindakan amoral yang melibatkan tenaga pendidik.

Dua orang oknum guru berinisial R dan G yang mengajar di jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) SMK Muhammadiyah 1 Karawang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi mereka di lingkungan sekolah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut diduga terjadi di ruang praktik teknik sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

Berdasarkan laporan yang diterima, dugaan pelecehan ini terbagi dalam dua tindakan berbeda yang dilakukan oleh masing-masing oknum guru:

• Oknum Guru R: Diduga melakukan pelecehan verbal dengan mengirimkan pesan singkat (chat) bermuatan seksual atau mesum kepada salah seorang siswi.

• Oknum Guru G: Diduga melakukan pelecehan fisik secara langsung. Berdasarkan keterangan, oknum tersebut diduga menempelkan alat kelaminnya yang dalam kondisi ereksi ke bagian belakang (pantat) siswi yang sedang membungkuk saat mengikuti kegiatan praktik.

Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh tersebut, para siswi yang menjadi korban tidak tinggal diam dan langsung memberanikan diri melaporkan kejadian ini kepada pihak guru.

Laporan tersebut kemudian diteruskan oleh Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan kepada Kepala Sekolah.

Menyikapi laporan serius ini, pihak sekolah dikabarkan mengumpulkan para siswi korban untuk mendengarkan langsung cerita sekaligus meminta mereka memperagakan ulang kejadian yang telah dialami guna memastikan kronologi peristiwa.

Kedua oknum guru berinisial R dan G yang diduga terlibat juga turut dipanggil dalam pengarahan internal tersebut.

Sebagai tindak lanjut dari investigasi dan penanganan internal sekolah, diperoleh informasi bahwa kedua oknum guru tersebut dikabarkan telah dijatuhi sanksi langsung oelh kepala sekolah berupa pencopotan jabatan dan kini hanya diturunkan statusnya menjadi guru biasa.

Kendati demikian, sanksi internal berupa pencopotan jabatan dan penurunan status menjadi guru biasa tersebut mendapat sorotan tajam dari publik.

Publik menilai sanksi tersebut terlalu ringan dan tidak sebanding dengan beratnya dugaan pelanggaran moral serta pelecehan yang dilakukan di lingkungan institusi pendidikan.

Publik mendesak agar pihak yayasan maupun instansi berwenang memberikan sanksi yang lebih tegas, yakni pemecatan secara tidak hormat, guna memberikan efek jera serta menjaga keamanan dan marwah dunia pendidikan.

Sebagai bentuk perimbangan pemberitaan, penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ), serta pelaksanaan prinsip cover both sides, redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi terkait dugaan perbuatan asusila tersebut kepada Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Karawang, Heny. Namun, hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun jawaban resmi.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles