spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Awas Politik Praktis! Inspektorat Karawang Wanti-Wanti ASN Jauhi Pertemuan dengan Cakades dan Timses  

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Menjelang gelombang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tahun 2026 yang mengusung sistem digital serentak di 67 desa, Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Inspektorat Daerah memberikan peringatan dan imbauan keras.

Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di wilayah penyelenggaraan Pilkades diminta untuk menjaga integritas dan tidak coba-coba terlibat dalam politik praktis desa.

Peringatan tegas ini disampaikan langsung oleh Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang, Asip Suhendar, melalui Sekretarisnya, Taopik Maulana.

Ia menegaskan bahwa netralitas aparatur sipil negara di tingkat desa maupun daerah merupakan harga mati demi terciptanya pesta demokrasi yang jurdil (jujur dan adil).

“Netralitas adalah harga mati. Kami

menghimbau keras kepada seluruh ASN, khususnya yang berada di wilayah penyelenggaraan Pilkades, untuk tidak ikut campur atau terseret dalam pusaran politik praktis,” ujar Taopik dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).

Selain itu, Taopik menambahkan agar para ASN diminta sementara ini untuk tidak bertemu dengan calon kepala desa dan tim suksesnya apapun alasannya demi untuk mencegah terjadinya polemik asumsi negatif lawan politik calon tersebut.

Tidak hanya dari Inspektorat Daerah, Taopik juga mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) turut mengambil langkah serupa dengan telah mengeluarkan ketentuan serta imbauan resmi bagi para pegawai agar senantiasa menjaga posisi netralitasnya.

Langkah preventif ini merujuk pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026, hingga Peraturan Bupati Karawang Nomor 4 Tahun 2021.

Dengan digelarnya Pilkades Digital Serentak di 67 desa di wilayah Kabupaten Karawang, potensi gesekan dan intervensi dinilai cukup tinggi.

Oleh karena itu, Inspektorat Daerah memastikan akan mengawasi pergerakan di lapangan secara ketat dan menyiapkan sanksi tegas bagi ASN yang mencoba memanfaatkan jabatan atau fasilitas demi memenangkan kontestan tertentu.

Langkah ini diambil agar Pilkades 2026 di Kabupaten Karawang berjalan bersih secara moral dan politik, serta sukses melahirkan pemimpin desa yang berintegritas tinggi.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles