KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Dunia pendidikan di Kabupaten Karawang kembali diguncang oleh dugaan tindakan amoral yang melibatkan oknum tenaga pendidik.
Dua guru berinisial R dan G yang mengajar di jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) SMK Muhammadiyah 1 Karawang diduga melakukan perbuatan asusila terhadap siswi mereka di lingkungan sekolah.
Alih-alih memberikan penjelasan transparan terkait langkah perlindungan korban dan penegakan hukum institusional, Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Karawang, Heny, justru memberikan tanggapan singkat yang terkesan berupaya menutup-nutupi substansi persoalan.
Saat dikonfirmasi mengenai dugaan pelecehan seksual tersebut, Heny berdalih bahwa kasus ini sudah selesai.
“Mohon maaf, kasusnya sudah selesai, sudah ditangani PCM dan sudah konfirmasi ke humas KCD IV. Hatur nuhun,” ujar Heny melalui pesan singkat saat dikonfirmasi, dikutip Rabu (21/10/2026).
Respon singkat dan terkesan normatif tersebut kontras dengan beratnya dugaan pelanggaran hukum dan moral yang terjadi.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tercela itu diduga berlangsung di ruang praktik teknik sekolah saat jam pelajaran berlangsung, dengan rincian tindakan:
• Oknum Guru R diduga melakukan pelecehan verbal melalui pengiriman pesan singkat bermuatan seksual kepada siswi.
• Oknum Guru G diduga melakukan pelecehan fisik secara langsung dengan menempelkan bagian tubuh ke arah siswi yang sedang membungkuk saat mengikuti kegiatan praktik.
Para siswi yang menjadi korban sebelumnya telah memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada pihak guru, yang kemudian diteruskan oleh Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan kepada kepala sekolah. Pihak sekolah sempat memanggil para korban beserta kedua oknum guru untuk dimintai keterangan.
Sebagai tindak lanjut internal, kedua oknum guru tersebut dikabarkan hanya dijatuhi sanksi berupa pencopotan jabatan dan diturunkan statusnya menjadi guru biasa.
Sikap kepala sekolah yang menyatakan kasus telah “selesai” di tingkat Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) dan Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan menuai kecaman publik.
Langkah penyelesaian internal yang tertutup dan terkesan instan ini dinilai publik sebagai upaya melindungi institusi dan menutupi bobroknya penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan satuan pendidikan.
Reporter: Nina Melani Paradewi








