KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Kehadiran dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di tengah permukiman warga Kelurahan Karawang Wetan menuai sorotan tajam.
Alih-alih mengevaluasi pengelolaan limbah usahanya yang diduga melanggar aturan lingkungan, pihak pengelola justru bersikap defensif dengan menyalahkan petugas kebersihan dan mendesak jurnalis untuk membongkar identitas warga pelapor.
Pantauan di lokasi menunjukkan saluran air warga dipenuhi endapan kerak limbah berwarna putih pekat disertai bau menyengat yang mengganggu pernapasan.
Lemak sisa aktivitas dapur menempel tebal di sepanjang drainase, memicu kekhawatiran serius terhadap kesehatan warga yang telah berlangsung hampir satu tahun operasional dapur tersebut.
Dalam sesi wawancara, Senin (19/10/2026), pimpinan dapur SPPG tersebut terkesan menganggap remeh pencemaran lingkungan yang ditimbulkannya.
Sambil bernada sinis, ia berdalih bahwa petugas kebersihan (Office Boy atau OB) sudah rutin mengangkat limbah, namun luput dari penglihatan warga.
“Makanya, eh, saya sebutkan, OB kita boleh ditanyakan, barusan yang nerima Ibu pertama itu OB. OB kita setiap hari ngangkat limbah, OB. Cuma mungkin pada saat warga melihat itu belum diangkat,” jelasnya.
“Setiap hari ngangkat, cuma kalau misalnya kayak siang begini saya suka nyuruh ngangkat, alasannya, ‘Panas, Bu, nanti malam,’ atau sore, mereka ngangkat malam atau sore. Warga belum lihat, warga tidak melihat waktu pembersihan. Dilihatnya besok pagi, ada lagi,” tambahnya.
Tidak hanya membela diri, pengelola juga mendesak agar identitas warga yang mengadu dibeberkan oleh awak media dengan dalih ingin memberikan penjelasan langsung agar warga memahami proses kerja mereka.
“Makanya, saya ingin tahu laporan warga, warganya siapa? Nggak, nggak akan saya apa-apakan, saya akan jelaskan prosesnya supaya dia ngerti, gitu. Kan kalau cuma melihat aja, ya dia pasti yang jeleknya dong. Prosesnya di sini dia tidak tahu seperti apa,” ungkapnya.
Sebagai alibi, pengelola turut berdalih bahwa persoalan ini seharusnya dimaklumi karena pihak dapur telah memberikan kontribusi dana lingkungan sebesar Rp2 juta per bulan. Sementara itu, seorang pegawai lainnya sempat berdalih bahwa penumpukan limbah diperparah oleh faktor eksternal berupa saluran irigasi hulu yang ditutup petani menjelang panen.
Menanggapi polemik ini, Ketua Satgas Makan Bergizi (MBG) Karawang, Ridwan Salam, menyatakan akan segera meneruskan persoalan tersebut ke tingkat pusat agar mendapat penindakan yang serius.
“Nanti disampaikan ke Korwil BGN. Karena mekanisme pengaduan memang melalui BGN, dalam hal tersebut ada Deputi Pemantauan dan Pengawasan,” ujar Ridwan Salam.
Ia juga menegaskan pihaknya akan segera menerjunkan tim investigasi gabungan ke lapangan. “Kami akan minta investigasi ke lapangan oleh Korwil BGN didampingi teman-teman Dinas yang tergabung dalam Satgas,” tegasnya.
Secara regulasi, kontribusi dana lingkungan maupun alibi teknis di lapangan tidak serta-merta menggugurkan kewajiban mutlak pengelola untuk mengolah limbah sesuai standar.
Berdasarkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis dari Badan Gizi Nasional (BGN), fasilitas dapur pelayanan gizi diwajibkan menjaga standar higienitas dan pengelolaan limbah yang ketat. Pembuangan limbah sisa pencucian komersial ke drainase permukiman warga jelas melanggar ketentuan tata ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
Reporter: Nina Melani Paradewi








