SUMEDANG | ONEDIGINEWS.COM | Menjelang penghujung tahun 2026, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang melalui Bidang Keuangan dan Aset Desa tengah merencanakan terobosan baru berupa inventarisir aset Desa berbasis aplikasi terpadu atau digitalisasi untuk pendataan aset desa.
Langkah inovatif tersebut guna mewujudkan tata kelola aset desa yang lebih aman, rapi, serta tertib administrasi, sekaligus selaras dengan penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di Kabupaten Sumedang.
Kepala Bidang Keuangan dan Aset Desa pada DPMD Kabupaten Sumedang, Rinny Mulyati, S.E., M.Si., mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya mengemban jabatan tersebut, pembenahan dan pengamanan aset desa langsung menjadi prioritas utama dalam program kerjanya.
“Kami sedang merencanakan inventarisir Aset Desa berbasis aplikasi yang berfungsi untuk menertibkan pencatatan aset-aset desa. Tujuannya agar ke depan pengelolaan aset desa menjadi lebih selektif, rapi, dan tercatat secara tertib,” ujar Rinny. saat dikonfirmasi onediginews.com. Jum’at, (06/11/2026).
Melalui digitalisasi ini, seluruh data aset desa nantinya dapat dipantau dan diakses dengan jauh lebih mudah oleh pimpinan maupun pihak terkait. Rinny menjelaskan, kehadiran aplikasi tersebut nantinya akan mempermudah pengawasan status pemanfaatan aset di lapangan, mengingat aset desa tidak boleh diperjualbelikan dan pemanfaatannya hanya sebatas hak pakai. Selain memantau status pemanfaatan, sistem pencatatan digital ini juga dirancang untuk melacak riwayat serta perubahan luasan aset secara akurat dari waktu ke waktu.
“Apabila seluruh data sudah masuk ke dalam aplikasi, kondisi riil aset desa akan terlihat jelas, terutama jika terjadi pengurangan luasan lahan. Misalnya, lahan yang berkurang karena terpakai untuk pembangunan saluran irigasi ataupun terdampak bencana alam seperti tanah longsor,” jelasnya.
Lebih lanjut, guna memastikan keakuratan data luasan serta pemetaan titik koordinat lahan, DPMD Kabupaten Sumedang berencana menjalin kerja sama dan mengintegrasikan sistem ini dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mengingat BPN memiliki kapasitas dan kewenangan penuh dalam pengukuran serta pemetaan tanah, kolaborasi ini diharapkan mampu menghasilkan pemetaan aset desa secara digital yang akurat dan jelas status kepemilikannya.
Berbekal pengalamannya dalam menangani urusan pertanahan di lingkungan pemerintahan, Rinny menekankan bahwa penataan aset tanah memerlukan ketelitian dan kehati-hatian. Hal ini penting agar data yang tercatat benar-benar sesuai dengan kenyataan di lapangan serta terhindar dari potensi sengketa batas wilayah di kemudian hari.
“Segala sesuatu yang berkaitan dengan pertanahan harus dikelola dengan ekstra hati-hati dan selektif agar tidak menimbulkan sengketa di masa mendatang. Kuncinya adalah tertib dan aman secara administrasi, karena ketertiban administrasi inilah yang akan menyelamatkan dan menjamin keamanan aset milik desa,” pungkas Rinny.
Reporter : Rizky Prasetyo







