spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Tabungan Rakyat Terkuras, Terungkap Pinjaman Banyak Mengalir ke PNS, Direksi LKM Karawang Terpojok , Lempar Tanggungjawab ke Bupati

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Suasana panas dan penuh kekecewaan menyelimuti halaman Kantor PT Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Karawang.

Puluhan nasabah yang merupakan warga desa dan pedagang kecil menggelar aksi unjuk rasa menuntut pengembalian uang tabungan mereka yang macet total tanpa kejelasan selama berbulan-bulan. Pada Jumat (22/10/2026).

Berdasarkan keterangan Merry Riani selaku koordinator aksi asal Pakisjaya, krisis ini berdampak sangat luas.

Secara keseluruhan, terdapat 2.300 nasabah dari 8 cabang LKM Karawang yang menjadi korban gagal bayar. Khusus dari data yang dipegang dan didampingi oleh Merry sendiri, tercatat ada 34 nasabah dengan total dana tabungan yang terendap mencapai Rp 5,5 miliar dari satu cabang saja.

Dalam audiensi yang mempertemukan nasabah dan jajaran direksi yakni Komisaris Dadan dan Direktur Sandi didampingi Kapolsek Karawang Kota, terungkap carut-marut pengelolaan dana di PT LKM Karawang yang memicu kemarahan publik.

Para nasabah meluapkan kekesalan atas perlakuan diskriminatif dalam penyaluran kredit perusahaan.

“Kalau kami mau meminjam uang ke bank, persyaratannya sangat kejam dan ketat, tetapi giliran kami ingin mengambil hak uang tabungan sendiri, kenapa dipersulit, bertele-tele, dan harus menunggu investigasi yang tidak jelas?” seru seorang nasabah dengan nada tinggi.

“Kami tidak mau tahu kembalikan uang kami,” ucap Merry berapi-api.

Kemarahan nasabah semakin menjadi-jadi setelah mengetahui bahwa dana simpanan rakyat disinyalir banyak terserap dan dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki Surat Keputusan (SK).

Sebaliknya, nasabah kecil yang berprofesi sebagai pedagang pasar justru kerap ditolak saat mengajukan pinjaman dengan alasan usia atau aturan administratif yang mengekang.

“Saya kan pernah ngomong mau pinjam, yang ngomong kata pihak LKM, kata LKM-nya: ‘Pak Haji, maaf, yang ngambil uang di sini khusus pegawai negeri yang punya SK,” kata nasabah yang lainnya dengan nada kesal, yang langsung direspon oleh Komisaris Dadan “antaranya ada sebagian,Tapi orang pasar nggak ada, satu orang pun nggak ada.”

Kasus ini menyoroti ketidakbecusan LKM dalam mengelola keuangan, yang pada akhirnya menjadikan pihak manajemen sebagai sasaran utama kekesalan para nasabah kecil yang kesulitan mengambil hak uang mereka sendiri.

Alih-alih memberikan solusi konkret, LKM malah seolah melimpahkan kesalahan kepada pemerintah setiap kali didesak oleh nasabah agar segera mengembalikan dana tabungan tersebut.

Pihak Direksi PT LKM Karawang berdalih bahwa kondisi kas atau likuiditas perusahaan sedang mengalami penurunan drastis akibat tingginya volume penarikan, sementara sebagian besar dana tersangkut dalam pinjaman macet di tengah masyarakat.

Manajemen juga menegaskan fakta pahit bahwa simpanan nasabah di LKM tersebut belum dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sorotan tajam dan desakan kini diarahkan langsung kepada bupati dan gubernur selaku kepala daerah. Nasabah mendesak agar pemerintah daerah tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah penyelamatan.

Nasabah mendesak agar gubernur dan bupati segera menurunkan dana cadangan guna mengganti dan mengembalikan dana tabungan warga yang tertahan.

Para nasabah menegaskan bahwa mereka bersikap legowo dan tidak menuntut muluk-muluk bahkan siap menerima pengembalian dana pokoknya saja tanpa bunga, asalkan ada kepastian tenggat waktu yang jelas dan agunan peminjam bermasalah segera dilelang.

Menanggapi gelombang desakan tersebut, pihak direksi menyatakan bahwa karena LKM berstatus sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), seluruh proses operasional dan penyelesaiannya terikat ketat dengan birokrasi pemerintah.

Sebagai tindak lanjut, pihak manajemen mengumumkan bahwa PT LKM Karawang akan segera menghadapi joint audit investigasi yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Karawang untuk mengusut tuntas penyebab gagal bayar, dengan estimasi waktu sekitar 60 hari kerja.

“Proses audit dijadwalkan mulai hari Senin dan diperkirakan memakan waktu sekitar 30 hari ke depan,” tambah Dadan tampak lemas.

Kendati demikian, para nasabah tetap menuntut ketegasan nyata demi menyelamatkan uang hasil jerih payah mereka. Diungkapkan Merry Riani Para nasabah akan kembali melakukan aksi dan bersurat kepada Bupati Karawang.

 

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles