spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img

POS TERKAiT

Bapenda Karawang Gencarkan Sosialisasi, Spanduk “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu” Dipasang di Titik Strategis

spot_img

KARAWANG, ONEDIGINEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat upaya peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan, khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), melalui pendistribusian spanduk edukatif bertema “Ayo Bayar PBB Tepat Waktu.”

Sosialisasi dilakukan secara masif melalui pemasangan spanduk di sejumlah titik strategis guna mengingatkan sekaligus mengajak masyarakat menunaikan kewajiban pajaknya. Langkah ini menjadi bagian dari strategi komunikasi publik yang terintegrasi untuk memperluas informasi terkait batas jatuh tempo pembayaran PBB-P2 Tahun 2026.

Sebagai salah satu komponen utama Pendapatan Asli Daerah (PAD), PBB-P2 memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah.

Penerimaan dari sektor ini digunakan untuk mendanai berbagai program prioritas, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas layanan publik, sektor kesehatan dan pendidikan, hingga bantuan sosial serta pemberdayaan ekonomi masyarakat.

Bapenda mengingatkan bahwa batas waktu pembayaran PBB-P2 dibagi menjadi dua kategori, yaitu:

  1. Untuk ketetapan pajak dengan jumlah tagihan sampai Rp2 juta (Buku 1, 2, dan 3), batas pembayaran hingga 30 September 2026.
  2. Untuk ketetapan pajak dengan jumlah tagihan di atas Rp2 juta (Buku 4 dan 5), batas pembayaran hingga 30 Juni 2026.

Untuk memastikan pesan tersampaikan secara luas, spanduk dipasang di berbagai lokasi strategis seperti kantor kecamatan, kantor kelurahan, kawasan industri, hingga fasilitas pelayanan publik seperti Mall Pelayanan Publik (MPP) Cikampek.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk tidak hanya berfungsi sebagai pengingat administratif, tetapi juga sebagai sarana edukasi publik mengenai pentingnya pajak bagi pembangunan daerah.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat atas kontribusinya dalam membayar pajak. Melalui pajak, Pemerintah Kabupaten Karawang dapat melaksanakan pembangunan, baik infrastruktur, layanan publik, kesehatan, pendidikan, bantuan sosial, maupun pemberdayaan ekonomi daerah,” ujar Sahali.

Besaran PBB yang terutang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), yang telah didistribusikan sejak Februari 2026.

Namun, masyarakat tidak harus menunggu SPPT diterima. Dengan menggunakan Nomor Objek Pajak (NOP) yang tercantum pada SPPT tahun sebelumnya, pembayaran sudah dapat dilakukan karena NOP bersifat tetap setiap tahun.

Wajib pajak juga dapat melakukan pengecekan tagihan dan pembayaran secara daring melalui laman:

https://cekpbb.karawangkab.go.id

Kemudahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

Selain itu, Bapenda juga terus meningkatkan layanan pembayaran pajak melalui berbagai kanal digital seperti QRIS dan Virtual Account (VA) agar lebih praktis dan efisien.

“Mari kita jaga semangat kebersamaan membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif. Saat ini pembayaran PBB sudah sangat mudah dengan tersedianya berbagai kanal pembayaran digital,” tambah Sahali.

Melalui pemanfaatan teknologi digital, proses pembayaran pajak kini menjadi lebih cepat, aman, dan fleksibel karena dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja melalui smartphone maupun layanan perbankan yang tersedia.

Bapenda Kabupaten Karawang pun mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mendukung pembangunan daerah melalui kepatuhan membayar pajak.

“Mari bersama membangun Karawang dengan membayar PBB tepat waktu. Kontribusi pajak yang kita bayarkan akan kembali dalam bentuk pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik yang kita rasakan bersama,” pungkasnya.

Popular Articles

Popular Articles