KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Bungkamnya Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah IV Jawa Barat atas kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua oknum guru di SMK Muhammadiyah 1 (MuTu) Cikampek memicu gelombang tanda tanya besar dari publik.
Sikap pasif dan tertutup dari instansi pengawas pendidikan tingkat regional ini dinilai mencederai rasa keadilan, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis bagi para siswi yang menjadi korban.
Kasus yang mencoreng dunia pendidikan ini bermula dari tindakan tercela yang diduga dilakukan oleh dua oknum guru jurusan Teknik Kendaraan Ringan (TKR) berinisial R dan G di lingkungan sekolah.
Oknum guru R diduga melancarkan pelecehan verbal melalui pengiriman pesan singkat bermuatan seksual atau mesum kepada siswi. Sementara oknum guru G diduga melakukan pelecehan fisik secara langsung dengan menempelkan alat kelaminnya ke bagian belakang (pantat) siswi yang sedang membungkuk saat mengikuti kegiatan praktik.
Alih-alih mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat, kedua pelaku justru dikabarkan hanya dijatuhi sanksi internal yang sangat ringan, yakni pencopotan dari jabatan struktural dan diturunkan statusnya menjadi guru biasa.
Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah 1 Cikampek, Heny, sebelumnya berdalih bahwa persoalan tersebut telah selesai dan ditangani oleh Pimpinan Cabang Muhammadiyah (PCM) serta telah dikonfirmasi ke Humas KCD.
Namun, penyelesaian internal yang terkesan instan dan “masuk angin” ini menuai sorotan tajam. Publik mendesak transparansi terkait dasar pertimbangan pemberian sanksi administratif yang dinilai sangat tidak sebanding dengan beratnya pelanggaran etika profesi serta trauma yang dialami korban.
Kritik keras kini diarahkan langsung kepada KCD Wilayah IV Jawa Barat. Saat dikonfirmasi mendalam mengenai standar penanganan kasus kekerasan di satuan pendidikan, pihak KCD melalui bagian Humas, Noval, hanya memberikan respons normatif tanpa substansi.
“Noted bu.. Saya sampaikan ke pimpinan ya,” ujar Noval singkat, Rabu (20/10/2026).
Kendati dikonfirmasi lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan sanksi ringan tersebut serta langkah taktis pemulihan psikologis korban, pihak KCD Wilayah IV memilih bungkam seribu bahasa hingga berita ini diturunkan.
Sikap diam ini memunculkan pertanyaan publik, ada apa di balik bungkamnya KCD Wilayah IV? Mengapa instansi pengawas pendidikan seolah menutup mata terhadap ringan nya sanksi bagi terduga pelaku kekerasan seksual di lingkungan sekolah swasta berstatus yayasan?.
Reporter: Nina Melani Paradewi








