spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Pusaran Galian Tanah Merah Ilegal Karawang: Isue Setoran Rp21 Juta ke Pejabat dan Armada Truk Milik Elit Daerah Mencuat

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Aktivitas penambangan tanah merah yang diduga kuat ilegal di Kabupaten Karawang kini memasuki babak baru.

Bisnis galian C yang berlokasi di Desa Pucung Kecamatan Kotabaru ini mulai menyeret nama-nama elit dan pejabat tertinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang.

Kasak-kusuk mengenai adanya aliran dana dan keterlibatan langsung pemangku kebijakan di daerah tersebut kini menjadi perbincangan hangat di kalangan aktivis dan masyarakat.

Tabir di balik mulusnya operasional galian luar jalur hukum ini perlahan mulai terbuka. Salah seorang pengelola yang ditemui dilokasi galian pada Selasa (30/6/2026) kemarin,membuat pengakuan mengejutkan.

Kepada wartawan onediginews. Com, ia secara terbuka menyebutkan bahwa pihaknya telah menggelontorkan uang sebesar Rp21 juta rupiah kepada salah seorang ASN yang merupakan pejabat di Kabupaten Karawang.

Berdasarkan pengakuannya, uang puluhan juta tersebut diserahkan dengan tujuan untuk memuluskan pengurusan dokumen perizinan operasional galian tanah merah tersebut.

”jumat dibilangnya ijinnya beres, cuman kalau misalkan ini sampai kasus , ya saya up pejabatnya itu, hari Jumat kalo engga saya share nama -nama ASN sama fotonya,”tambahnya.

”kita mah namanya juga usaha, baru juga mulai, memberdayakan anak -anak sini,” imbuhnya.

Bukan hanya soal dugaan pelicin perizinan, isu miring lain muncul ke permukaan, berdasarkan informasi yang diterima redaksi, tidak kalah santer berembus adalah mengenai fasilitas operasional tambang.

Sebanyak 10 unit armada dump truck yang setiap hari hilir mudik mengangkut tanah merah ilegal tersebut diduga kuat merupakan milik pribadi dari salah seorang pejabat tinggi di Kabupaten Karawang.

Namun dalam sesi wawancara lebih lanjut dengan pengelola galian, ia membantah isue yang beredar santer dengan menegaskan bahwa didalam galian tersebut tidak ada keterlibatan Poltak, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Karawang.

Ia juga membantah jika mobil-mobil itu adalah milik Wakil Bupati Karawang Maslani.

”gak bener itu, mungkin kali ya, cuma buat ngeback up gitu. Ya, intinya bukan punya H. Maslani, dan galian adiknya Poltak juga bukan yang ini , tapi di yang di Citarik,” paparnya gamblang.

Ironisnya, Jika isu itu terbukti benar, hal ini seolah mempertegas adanya dugaan konflik kepentingan serta pembiaran sistematis yang dilakukan oleh oknum birokrasi demi meraup keuntungan pribadi dari sektor galian C ilegal.

Dugaan bahwa aktivitas galian tanah merah tersebut berstatus ilegal diperkuat oleh dokumen kedinasan yang diperoleh redaksi.

Berdasarkan Surat Edaran Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat Nomor: 5025/ES.11/TAMBANG, ditemukan fakta hukum bahwa wilayah Karawang nihil izin operasi produksi untuk komoditas tanah urug.

Dalam surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Sekretaris Dinas ESDM Jabar selaku PPID Pelaksana, Slamet Mulyanto Sudarsono, S.T., M.T., ditegaskan bahwa sebagian besar kegiatan komoditas tanah merah di daerah terkait masih dalam tahap eksplorasi, bukan operasi produksi.

Dinas ESDM Jawa Barat merilis hanya ada 3 perusahaan yang mengantongi IUP Operasi Produksi Komoditas Tanah Urug resmi, yaitu:

1. PT Meganta Batu Sampurna (Kabupaten Bogor)

2. PT Gunung Sampurna Makmur (Kabupaten Bogor)

3. PT Bandung Raya Indah Cipta Konstruksi Indonesia (Kabupaten Bandung Barat)

Dengan tidak adanya nama perusahaan atau titik koordinat di Kabupaten Karawang dalam lampiran tersebut, maka dapat dipastikan seluruh aktivitas pengerukan tanah merah yang berjalan di Karawang saat ini adalah ilegal.

Demi menjaga asas keberimbangan informasi (cover both sides) sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), tim redaksi telah melakukan upaya konfirmasi secara berulang dan terus-menerus kepada kedua pejabat Kabupaten Karawang yang namanya terseret dan disebut-sebut dalam pusaran isu ini, baik terkait dugaan aliran uang Rp21 juta maupun kepemilikan 10 unit dump truck.

Namun, sangat disayangkan, hingga berita ini diturunkan, kedua orang besar di Karawang ini belum memberikan jawaban atau tanggapan resmi sedikit pun.

Redaksi akan terus membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk perimbangan informasi pada pemberitaan selanjutnya.

 

 

Reporter : iL/Nina

Popular Articles

Popular Articles