spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Dukung Langkah Hukum Para Korban, Komisi II DPRD dan Dinas Koperasi Karawang Sebut Koperasi Pindodeli Bermasalah

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait persoalan dana eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang hingga kini belum dikembalikan kepada para korban.

RDP tersebut turut melibatkan dan dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Koperasi Kabupaten Karawang, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karawang, Polres Karawang, serta para korban eks anggota Koperasi Karyawan PT Pindodeli Karawang yang didampingi Tim Hukum Jabis Karawang.

Namun, pihak Koperasi Pindodeli tidak hadir meski telah diagendakan dan diundang secara resmi oleh Komisi II DPRD Kabupaten Karawang.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Karawang, Mumun Maemunah menyampaikan, pihaknya menerima pengaduan dari 36 eks karyawan yang menjadi korban, melalui Tim Hukum Jabis Karawang.

“Persoalan 36 orang yang diduga menjadi korban ini belum selesai, mereka belum diberikan haknya sebagai eks anggota koperasi PT Pindodeli,” ujarnya, usai RDP, Kamis (21/5/2026).

“Ini sudah kedua kali RDP sebenarnya, bahkan sempat kami datangi kantor koperasinya, cuma tidak ada ketua koperasinya waktu itu. Mereka billing akan mencicil pembayaran para eks karyawan ini, cuma sampai saat ini belum ada realisasi dari pihak Koperasi PT Pindodeli untuk membayar hak atau uang dari eks anggota koperasi karyawan,” tambahnya.

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Karawang berharap ada itikad baik dari pihak koperasi maupun PT Pindodeli untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut sebelum ditempuh jalur hukum.

“Ke depan kita berharap pihak Koperasi PT Pindodeli ada niat baik untuk memberikan hak uang eks karyawan Pindodeli. Kalau tidak, nanti terpaksa mungkin kita juga akan menggandeng APH untuk melangkah ke jalur hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Koordinator Tim Hukum Jabar Istimewa (Jabis) Kabupaten Karawang, Saripudin, SH. MH., mengaku kecewa karena pihak Koperasi PT Pindodeli tidak hadir dan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam forum RDP tersebut.

“Sangat disayangkan dari pihak Koperasi Pindodeli tidak beritikad baik. Kami pun telah membangun komunikasi dan tadi disampaikan di RDP tersebut baik dengan pihak terkait untuk menindak tegas langkah-langkah selanjutnya supaya ada langkah konkret terkait kerugian dari klien kami, korban eks Pindodeli agar segera dikembalikan,” katanya.

Menurut dia, total kerugian dari 36 orang yang didampinginya mencapai sekitar Rp450 juta.

“Ketika ini tidak ada itikad baik kemudian tidak ada penyelesaiannya, tentunya kami akan mengambil langkah tegas baik itu melaporkan ke kepolisian,” tandasnya.

Anggota Tim Hukum Jabis Karawang, Ujang Suhana, SH., menyampaikan, hasil RDP memutuskan agar Dinas Koperasi bersama Komisi II DPRD Kabupaten Karawang melakukan investigasi dan mendorong penyelesaian persoalan tersebut.

“Kami minta diajukan untuk melaksanakan kewajiban atau pemeriksaan audit dan lain sebagainya. Kalau misalkan itu tidak tercapai dalam dua minggu ke depan, maka kita akan menempuh langkah hukum baik secara pidana maupun perdata,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, langkah hukum menjadi opsi terakhir apabila tidak ada penyelesaian maupun itikad baik dari pihak koperasi.

“Artinya supaya terang benderang perkara ini,” tegasnya.

Menanggapi tuntutan terkait pelaksanaan audit, Kepala Bidang Koperasi Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Karawang, Puguh, memberikan klarifikasi mengenai batasan regulasi.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011, kewenangan pelaksanaan audit laporan keuangan berada di bawah kendali Kantor Akuntan Publik (KAP) yang independen, bukan Dinas Koperasi.

“Kewenangan Dinas Koperasi itu adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan. Hal itu sebenarnya sudah kami lakukan semua. Kami pernah membentuk tim untuk melakukan pemeriksaan, termasuk pemeriksaan kesehatan koperasi, dan hasilnya memang mendapati bahwa koperasi ini bermasalah,” jelas Puguh.

Puguh menambahkan, Dinas Koperasi sebelumnya telah melayangkan surat teguran serta memberikan rekomendasi konkret agar pengurus melakukan perbaikan tata kelola serta efisiensi anggaran, dengan tujuan utama agar utang kepada para eks anggota dapat segera dikembalikan.

Namun, pihak koperasi belakangan dinilai tidak kooperatif karena mangkir dari panggilan dinas dan enggan memberikan data yang diminta.

Oleh karena itu, jika para eks anggota merasa dirugikan akibat ketidakpatuhan koperasi, Puguh mempersilakan mereka untuk membawa kasus ini ke jalur hukum.

“Segala upaya dari dinas sudah kami lakukan. Kalau memang mau ditempuh jalur hukum melalui Aparat Penegak Hukum (APH), kami persilakan. Kami dari dinas pun siap bersikap kooperatif,” tuturnya.

Terkait desakan untuk membubarkan atau menutup koperasi tersebut, Puguh menguraikan bahwa kewenangan pembubaran berada di tangan Kementerian Koperasi.

Di samping itu, ia mengingatkan adanya risiko besar yang harus ditanggung para anggota jika koperasi tersebut buru-buru ditutup.

“Kalau sampai ditutup, risikonya uang anggota malah bisa tidak dibayar sama sekali. Sebab, aset koperasi yang tersisa tidak seberapa jika harus dibagi rata untuk seluruh eks anggota yang jumlahnya mencapai 1.616 orang,” ungkap Puguh.

Saat ini, lanjut Puguh, koperasi terkait masih memiliki unit usaha yang berjalan. Pihaknya berharap unit usaha tersebut dapat berkembang kembali lewat perbaikan manajemen dan efisiensi, sehingga keuntungannya bisa digunakan untuk mencicil pengembalian dana 1.616 eks anggota secara bertahap.

Sementara itu, Pontas Hutahaean meminta agar pihaknya turut dilibatkan ketika DPRD Kabupaten Karawang mengagendakan mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat.

“Kami minta dilibatkan ketika DPRD Karawang mengagendakan mendatangi Koperasi PT Pindodeli dalam waktu dekat,” tandasnya.

Reporter : Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles