spot_img
spot_imgspot_img

Top 5 This Week

spot_img
spot_img
spot_img

POS TERKAiT

Berdalih ‘Terima Beres’ dari PJT, Pengelola Proyek Resto Bakso Kertabumi Segera Dipanggil Satpol PP

spot_img

KARAWANG | ONEDIGINEWS.COM | Karut-marut perizinan proyek pembangunan gedung tertutup di Jalan Kertabumi, Karawang Kota (tepat di depan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara/KPPN dan di samping GKP Immanuel) terus bergulir.

Setelah sempat diklaim memiliki izin lengkap oleh pihak pengawas lapangan dengan nada tinggi, rangkaian sidak dan konfirmasi dari berbagai instansi vertikal Pemerintah Kabupaten Karawang justru mengonfirmasi fakta sebaliknya, proyek tersebut diduga bodong secara administratif.

Aktivitas konstruksi fisik semi-permanen dengan tiang beton dan rangka baja ringan yang rencananya akan digunakan untuk operasional Resto Bakso tersebut kini terancam dihentikan paksa.

Kepastian nihilnya izin ini terungkap setelah Petugas Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD) Satpol PP Kabupaten Karawang turun langsung melakukan peninjauan lapangan pada Selasa (19/5/2026).

Langkah ini diambil demi menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan legalitas bangunan gedung.

Dari hasil pemeriksaan dokumen di lokasi, pihak pengelola atau penanggung jawab proyek sama sekali tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Bangunan tersebut terindikasi kuat nekat mendahului konstruksi fisik sebelum perizinan wajib dipenuhi.

Menanggapi temuan para anggotanya di lapangan, Kepala Bidang PPUD Satpol PP Kabupaten Karawang, Dea Prasetya, menegaskan bahwa institusinya akan segera mengambil tindakan tegas.

Meski tidak turun langsung ke lokasi saat peninjauan, Dea memastikan pihak Satpol PP akan segera memanggil penanggung jawab proyek tersebut.

“Saya tidak ke lapangan kemarin, anggota PPUD yang ke lapangan. Nanti kita panggil ke kantor pengelolanya,” ujar Dea saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (21/5/2026).

Lebih lanjut, Dea menjelaskan bahwa agenda pemanggilan resmi terhadap pihak pengelola bangunan tersebut akan dilakukan pada pekan depan untuk dimintai keterangan dan kelengkapan berkas perizinan.

“Di minggu besok, antara hari Selasa dan Rabu,” pungkasnya tegas.

Langkah tegas Satpol PP ini otomatis meruntuhkan pernyataan bernada tinggi yang disampaikan oleh Joe, selaku pengawas pekerjaan proyek pada Senin (18/5/2026) kemarin.

Saat dikonfirmasi awak media di lapangan, Joe sempat naik pitam dan berdalih bahwa urusan legalitas perizinan sepenuhnya merupakan urusan antara pemilik restoran dengan PJT.

“Kita sewa, Bos sewa ke PJT dan Bos terima beres dari PJT,” ucapnya dengan nada ketus dan sikap yang dingin.

Joe dengan berapi-api juga terus bersikeras bahwa proyek di atas lahan milik Perum Jasa Tirta (PJT) II tersebut sudah menempuh prosedur resmi.

“Ada izin, ada, semua izinnya lengkap! Siapa bilang gak ada? Ada,” tambahnya lagi sembari melempar urusan legalitas tersebut ke PJT Pusat di Jatiluhur.

Reporter: Nina Melani Paradewi

Popular Articles

Popular Articles